Tata Cara Khitbah (Melamar) Dalam Islam. Kamu Wajib Baca !!

Tata Cara Khitbah Dalam Islam merupakan suatu kaidah syariah yang harus dilakukan bagi setiap pemuda/pemudi yang hendak melanjutkan kehidupannya ke tahap pernikahan.
Makna khitbah dalam bahasa Indonesia ada bermacam terjemahan, antara lain bermakna melamar atau meminang. Namun khitbah tidak selalu sama dengan pertunangan.
Pertunangan adalah semacam upacara atau ritual tertentu yang meresmikan bahwa suatu pasangan itu sepakat mau menikah nantinya. Budaya ini datang dari Barat, biasanya ditandai dengan disematkannya cincin pertunangan di jari masing-masing calon pasangan.
Sedangkan bertunangan sendiri bukan sesuatu yang original datang dari syariah Islam. Bisa saja orang menggelar acara pertunangan, tetapi di dalamnya belum tentu berupa khitbah. Atau kadang sebenarnya merupakan khitbah, tetapi diberi nama pertunangan. Sebab antara keduanya memang ada perbedaan yang mendasar.
Perbedaannya terletak pada langkahnya. Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita. Namun pengajuan ini sifatnya belum lantas berlaku, karena belum tentu diterima. Pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan itu untuk beberapa waktu.
Apabila khitbah itu diterima, maka barulah wanita itu menjadi wanita yang berstatus makhthubah (مخطوبة), yaitu wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau bisa disebut dengan wanita yang sudah dipertunangkan.
Namun apabila khitbah itu tidak diterima, misalnya ditolak dengan halus, atau tidak dijawab sampai waktunya, sehingga statusnya menggantung, maka wanita itu tidak dikatakan sebagai wanita yang sudah dikhitbah. Dan pertunangan belum terjadi. 
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah ﷺ bersabda:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ 
لَهُ الْخَاطِبُ.

Nabi melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR. Ahmad٫ Abu Dawud & Hakim)
Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi ﷺ berkata kepadanya:

أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (HR. Tirmidzi)
Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”
Tentang melihat wanita yang dipinang, telah terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu a’lam. 
Kepada Siapa Khitbah Diajukan?
Berbeda dengan yang sering kita saksikan di dalam film Barat, atau di sinetron tentang melamar seorang wanita, Islam punya prinsip melamar yang unik.
Kalau di Barat sana, laki-laki melamar seorang wanita untuk dijadikan istri. Posisinya biasanya si laki-laki berlutut di depan wanita yang ingin dilamarnya itu, sambil mengulurkan cincin pertunangan.
Tetapi dalam syariat Islam, lamaran itu bukan diajukan kepada wanita, melainkan kepada ayah kandung sebagai wali dari wanita. Sebab beliau lah nantinya yang akan menikahkan, kalau lamaran itu diterima dan pernikahan terjadi.
Jadi dalam Islam tidak akan dikenal ungkapan,"Will you marry me?'. Yang ada adalah pengajuan seorang laki-laki kepada ayah kandung wanita yang ingin dinikahinya, setidak-tidaknya berbunyi,"Kalau diizinkan, perkenankan saya ingin menikahi puteri Bapak".
Namun biasanya urusan melamar ini dilakukan tidak langsung oleh calon suami, melainkan dengan mengajak juga orang tuanya. Sehingga nanti yang menyampaikan lamaran itu pihak orang tua laki-laki kepada pihak orang tua calon istri.
Belum Harus Diumumkan
Berbeda dengan pernikahan yang disunnahkan untuk diumumkan, sunnahnya lamaran itu tidak diumumkan, tetapi dilakukan secara tertutup atau terbatas.
Mengapa demikian?
Karena lamaran itu belum merupakan kepastian sebuah pernikahan. Setelah melamar, bisa saja lamaran itu diterima dan bisa saja tidak. Atau bisa saja diterimanya nanti setelah beberapa waktu berlalu.
Nah, kalau belum apa-apa, sebuah lamaran sudah diumumkan, maka kalau ternyata tidak sampai ke jenjang pernikahan, tentu akan jadi sia-sia saja. Lain halnya kalau sudah sampai kepada akad nikah, maka sunnahnya memang diumumkan.
Pengajuan Lamaran Belum Berarti Sah dan Diterima
Penting juga untuk dicatat bahwa yang namanya pengajuan lamaran itu bukan berarti sudah mengesahkan calon istri sebagai wanita yang berstatus makhtubah. Namun harus ada jawaban dulu dari pihak wanita tentang apakah lamaran ini diterima atau tidak.
Kalau diterima, maka status calon istri itu menjadi makhtubah, sehingga sejak saat itu hingga pernikahan berlangsung, dirinya sudah tidak boleh lagi menerima lamaran laki-laki lain. Atau sampai lamaran itu dimentahkan atau dibatalkan oleh salah satu pihak, baik oleh pihak lak-laki maupun oleh pihak perempuan.
Calon Istri Belum Masih Wanita Ajnabi (asing) Yang Haram Diapa-apakan
Banyak orang keliru memahami, bahwa mentang-mentang sudah terjadi lamaran, seolah-olah sudah layaknya jadi suami istri. Orang tua lantas membolehkan pasangan ini kemana-mana berduaan, bahkan tidak sedikit mereka yang sudah mendahului melakukan percumbuan sampai zina bersetubuh.
Sayang sekali pandangan keliru ini kemudian dianggap biasa, seiring dengan masuknya gaya hidup hedonis dan permisif yang melanda umat Islam. Masyarakat seolah membolehkan kalau pasangan yang belum sah jadi suami istri berduaan dan melakukan apa-apa yang sebenarnya belum boleh mereka lakukan.
Wallahu A'lam

Post a Comment

0 Comments